Zakat
Berasal dari kata dasar zaka (bahasa Arab) yang artinya berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Dalam istilah fikih, zakat adalah sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT supaya diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahik).
Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan menjadi bersih, sebagaimana firman Allah SWT,''Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka,..'' (QS al Baqarah [2] : 103) Selain jiwa dan hatinya bersih, kekayaannya akan bersih pula. Dari ayat ini tergambar bahwa zakat yang dikeluarkan oleh para muzaki akan dapat membersihkan dan menyucikan hati manusia, tidak lagi mempunyai sifat yang tercela terhadap harta, seperti rakus dan kikir.
Kata zakat banyak disebut dalam Alquran dan pada umumnya dirangkaikan dengan kata shalat dalam satu ayat. Ada 26 kata zakat yang selalu dihubungkan dengan shalat. Hal ini menunjukkan betapa penting peran zakat dalam kehidupan umat Islam.
Zakat, ibadah yang menyangkut harta benda dan berfungsi sosial itu, telah tua umurnya dan telah dikenal dalam agama wahyu yang dibawa oleh para rasul terdahulu. Namun kewajiban zakat bagi kaum Muslim baru diperintahkan secara tegas dan jelas pada ayat-ayat yang diturunkan di Madinah. Kewajiban zakat kemudian diperkuat oleh sunah Nabi Muhammad SAW, baik mengenai nisab, jumlah, syarat-syarat, jenis, macam, dan bentuk pelaksanaannya secara konkret.
Harta yang wajib dizakati adalah, pertama, milik penuh, yaitu kekayaan yang berada di bawah kekuasaan pemilik dan tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, kedua, berkembang, yaitu kekayaan yang dikembangkan atau mempunyai potensi untuk berkembang produktif dan memberikan keuntungan atau pendapatan.
Ketiga, cukup satu nisab, yaitu jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya dalam waktu tertentu. Keempat, lebih dari kebutuhan biasa (kebutuhan rutin). Maksudnya adalah sesuatu yang harus ada untuk bertahan hidup seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan dan alat-alat kerja.
Kelima, bebas dari utang (pemilikan sempurna). Bila mempunyai utang yang menghabiskan atau mengurangi jumlah satu nisab, maka pemilik tidak wajib mengeluarkan zakat. Keenam, berlaku satu tahun (haul). Persyaratan satu tahun hanya untuk ternak, uang dan harta perdagangan. Zakat dari jenis harta seperti ini disebut dengan zakat modal. Sedangkan hasil pertanian (seperti buah-buahan dan madu), logam mulia, harta temuan, dan lain-lainnya yang sejenis, disebut dengan zakat pendapatan.
Zakat terdiri dari dua macam. Pertama, zakat mal (harta), yaitu salah satu rukun Islam yang merupakan ibadah kepada Allah SWT dan sekaligus merupakan amal sosial kemanusiaan. Zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu.
Kedua, zakat fitrah (zakat badan), yaitu zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan bagi setiap Muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, lelaki dan perempuan, merdeka maupun hamba sahaya. yus/disarikan dari buku Ensiklopedi Islam terbitan PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar