Perusahaan Wajibkah Zakat?

Oleh M Fuad Nasar
(Wakil Sekretaris Umum BAZNAS)

Salah satu potensi zakat yang besar dalam perekonomian modern adalah zakat perusahaan. Para ulama Indonesia dalam menyikapi zakat perusahaan belum mencapai kesatuan pemikiran (unity of tought ). Mereka yang mempersempit lapangan sumber-sumber zakat, menyatakan tidak ada zakat pada perusahaan, dengan alasan karena tidak ada ketegasan dari Rasulullah. Menurut mereka, harta benda yang menjadi sumber zakat itu harus ada ketegasan dari Rasulullah SAW.

Sementara mereka yang memperluas lapangan sumber zakat, memakai alasan keumuman  nash tentang zakat. Dalam hal ini, kembali kepada prinsip sumber zakat ialah prinsip  an-nama' atau  al istinma (prinsip produktif) dan di luar kebutuhan pokok berdasarkan dalil-dalil umum zakat dalam Alquran dan sunah.

Penggunaan ijtihad dalam masalah zakat memang perlu batasan agar tidak terjadi salah kaprah. Bahwa apa yang sudah jelas dalam Alquran tidak perlu difatwakan lagi. Pada hemat penulis, di sinilah para ulama dituntut untuk menguasai ilmu-ilmu alat sehingga mampu menggali hukum-hukum Alquran dan sunah, lalu mengaitkannya dengan perkembangan kehidupan umat masa kini. Betapa pentingnya zakat dan urgensinya sebagai salah satu pilar kemaslahatan umat terlihat dari banyaknya ayat dalam Alquran (sekitar 82 ayat) yang menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah mendirikan shalat.

Maka dari itu, dalam rangka mengaktualisasikan peran zakat sebagai salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam atau tepatnya merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam, kajian fikih tematik berkenaan dengan sumber-sumber zakat dalam perekonomian modern perlu terus ditumbuhkembangkan.

Dalam peraturan perundang-undangan zakat di Indonesia, zakat perusahaan telah diakomodasi di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, yaitu pasal 11. Dinyatakan bahwa di antara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan. Namun, aplikasi zakat perusahaan di lapangan masih jauh dari yang diharapkan, yaitu masih dihadapkan pada persoalan kurangnya pemahaman masyarakat khususnya para pelaku ekonomi, belum adanya fatwa dari lembaga yang resmi yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hal tersebut, serta tidak signifikannya pengaruh pembayaran zakat terhadap beban pembayaran pajak. Fatwa MUI adalah sangat penting sebagai pijakan dan kepastian hukum dalam aplikasi zakat perusahaan.

Di BAZNAS sendiri penerimaan zakat perusahaan telah berjalan atas kesadaran perusahaan yang ingin berkontribusi dalam program-program pendayagunaan zakat, meski pertumbuhannya belum sepesat yang diharapkan.Indonesia dapat mengambil komparasi aplikasi zakat perusahaan di beberapa negara lain, seperti Malaysia melalui PPZ (Pungutan Pungutan Zakat Wilayah Persekutuan), yang setiap tahunnya terkumpul penerimaan zakat perusahaan yang cukup besar.

Sejak beberapa tahun yang lalu telah ada Fatwa Komite Fikih Islam, Organisasi Konferensi Islam, Jeddah. Dalam fatwa tersebut dinyatakan:
Pertama, saham perusahaan wajib dizakati oleh pemilik saham. Perusahaan dapat bertindak sebagai wakil pemilik saham untuk menyalurkan zakatnya atas nama mereka. Kedua, dewan manajerial dapat menyalurkan zakat saham perusahaan bagaikan subjek hukum konkret membayar zakatnya, dengan arti bahwa semua saham yang terdapat dalam perusahaan tertentu dianggap bagaikan sebuah harta milik seorang.

Ketiga, bila perusahaan tidak membayar zakat sahamnya, para pemegang saham wajib membayar zakat sahamnya masing-masing. Bila pemilik saham memperoleh keterangan tentang pembayaran zakat sahamnya pada perusahaan tersebut, berarti kewajiban zakatnya telah selesai sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Bila pemegang saham tidak mendapatkan keterangan tersebut, dilihat niat pemegang saham tersebut, kalau niatnya sewaktu mendepositkan saham hanya untuk memperoleh penghasilan tahunan dari deposit tersebut, dia membayar zakatnya atas dasar zakat eksploitasi, yaitu sebesar 2,5 persen dari keuntungan (di luar modal) dengan mempertimbangkan haul terhitung dari saat penerimaan keuntungan tersebut dan syarat serta penghalang lainnya.

Hal ini sesuai dengan keputusan Komite Fikih Islam tentang zakat barang tidak bergerak dan tanah nonpertanian sewaan. Bila pemilik saham mendepositkan modalnya dengan maksud dagang, ia wajib membayar zakatnya atas dasar modal perdagangan, ia wajib membayar sebesar 2,5 persen dari modal dan keuntungan setelah cukup haul yang nilainya dihitung atas dasar harga pasaran sedang berjalan atau penentuan seorang ahli.

Keempat, bila seorang pemilik saham menjual sahamnya di tengah-tengah haul, dia diharuskan menggabungkan harga saham tersebut dengan harta kekayaannya yang lain, seterusnya membayar zakatnya sekalian, bila haulnya sempurna. Pembeli diharuskan membayar zakat saham yang baru dibeli tersebut sesuai ketentuan di atas. Selain itu, Seminar Zakat I yang diselenggarakan di Kuwait tahun 1404 H/ 1984 mengeluarkan rekomendasi bahwa wajibnya zakat kekayaan dan aset perusahaan yang dibebankan atas perusahaan penanaman modal karena merupakan badan hukum abstrak.

Menurut Ketua Umum BAZNAS, KH Didin Hafidhuddin, dalam buku  Zakat Dalam Perekonomian Modern (2006), pola perhitungan zakat perusahaan sama dengan zakat perdagangan. Hal ini merujuk pada pendapat Abu Ubaid dalam Kitab  Al Amwaal . Dalam praktiknya ialah didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar. Yaitu, seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya.

Dari situlah dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakat perusahaan. Sementara ada juga pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya.  Tetapi, pendapat terakhir ini, dalam kaitan tersebut di atas, pada tataran masyarakat, perlu penguatan dan pendalaman serta penyosialisasian konsep fikih tentang zakat perusahaan yang notabene adalah penjabaran dari prinsip-prinsip syariah. Pemahaman dan kesadaran zakat, termasuk zakat perusahaan, di kalangan umat Islam merupakan faktor penentu optimalnya pengumpulan zakat dan pendayagunaannya untuk mengurangi kemiskinan di tanah air kita. Peran zakat dalam kehidupan negara perlu semakin diperkuat.

0 komentar:

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/

Isi Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.