- Riddah atau keluar dari agama Islam kepada kekafiran
- Keluar haidl
- Keluar nifas
- Gila walaupun sebentar
- Melahirkan
- Pingsan
- Mabok yang disengaja
Disyaratkan untuk yang mengalami pingsan dan mabuk, bisa membatalkan puasa jika keduanya terjadi sepanjang siang hari yakni dari sebelum terbit fajar sampai tenggelamnya matahari. Jadi kalau hanya sesaat atau beberapa jam saja, maka tidak membatalkan puasa.
Wajib kepada mereka yang mabuk dengan sengaja untuk segera mengqodlo puasa. Yang dimaksud mabuk disengaja, contoh kasusnya adalah jika seseorang pada suatu malam telah berniat puasa, namun ketika waktu sahur dia meminum minuman keras yang memabukan atau narkoba apa saja yang ternyata pada saat siang hari dampaknya malah membuat dia linglung dan tidak sadar dalam waktu yang sangat lama.
0 komentar:
Posting Komentar