Tanya Jawab dengan Masyaikh Yordania
PERTANYAAN :
Apa yang dimaksud dengan mashalih mursalah, Maslahat dakwah dan hakikat hizbiyyah?
JAWABAN : Permasalahan ushul lainnya yaitu tentang maslahat mursalah. Banyak orang mencampur adukkan antara masalahat mursalah dengan bid’ah. Bid’ah digolongkan menjadi dua: bid’ah hakikiyyah dan bid’ah idofiyyah. Jika sesuatu masalah mungkin berlaku dan terjadi di masa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, tetapi ditinggalkan Rasulullah dan tidak pernah diperbuat para sahabat setelah wafatnya, maka dia digolongkan kedalam bid’ah idofiyyah dan bukan maslahat mursalah. Seperti zikir-zikir yang banyak kita dengar diucapkan di negeri ini setelah atau sebelum Adzan dikumandangkan. Sebab Adzan sendiri dimulai dengan sesuatu lafazh tertentu dan diakhiri dengan sesuatu lafazh tertentu pula, dan tidak diperlukan adanya tambahan lagi. Karena jika memang zikir-zikir ini baik dan boleh dilaksanakan tentulah mereka dapat melaksanakannya.
Adapun maslahat mursalah maka harus memiliki beberapa Kriteria tertentu , diantaranya:
Pertama: kemaslahatan itu sendiri hendaklah maslahat hakikikiyyah (masalah yang sebenarnya) bukan kemaslahatan yang masih wahahamiyyah (diragukan).
Kedua : harus benar-benar merupakan kemaslahatan yang mursalah atau mutlaqoh dimana perkara ini secara teknis tidak bertentangan dengan syariat dan tidak mungkin terjadi di zaman Sahabat, seperti penggunaan mikrofon dalam Adzan, ini bukan bid’ah tetapi merupakan contoh dari maslahat mursalah karena alat-alat seperti ini tidak pernah ada sebelumnya.
Jika sekiranya hal ini mungkin terjadi di zaman Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam namun ditinggalkannya pastilah penggunaan mikrofon seperti ini dianggap bid’ah. Sebab kita tahu bahwa Adzan disyariatkan untuk memberitahukan masuknya waktu shalat dan mikrofon ini benar-benar sangat fital digunakan untuk fungsi ini demi kemaslahatan agar orang dapat mendengarnya, sementara mustahil hal ini terjadi pada zaman rasul dan mereka tidak mengenal ataupun mempelajarinya. Maka hukumnya sama dengan hukum menggunakan kaca mata sebagai alat melihat dan membaca bagi orang-orang yang kabur penglihatannya, inilah dia maslahat. tetapi maslahat harus diletakkan sesuai dengan porsinya dan tidak terlampau dibesar-besarkan. jika dikatakan bahwa membaca Alquran dengan memakai kaca mata adalah sunnah, tentulah hal ini berlebihan. Namun banyak yang beranggapan bahwa orang-orang salaf tidak bisa membedakan antara maslahat dengan bid’ah, sebenarnya ini merupakan kezaliman yang nyata terhadap dakwah salaf.
Ungkapan bid’ah yang diucapkan oleh ulama salaf sebenarnya berdasarkan kriteria dan persyaratan tertentu yang diambil berdasarkan istiqra (pemahaman) terhadap nash-nash dan kaedah-kaedah yang mereka susun. Literatur yang sangat relevan dalam hal ini kusarankan agar membaca dua literatur penting, pertama: karya Imam syatibi “al-I’tisom” dimana di dalamnya dia membuat kaedah dasar mengenai ahli bid’ah. Penuntut ilmu syar’i dapat mengambil banyak manfaat dari buku ini. kedua: karya syeikh al-Islam Ibn Taimiyah” Iqtido’ sirat al-mustaqim.
Adapun maslahat dakwah, banyak orang yang menggunakannya sebagai pembenaran atas berbagai kepentingan dan keinginan mereka. Padahal maslahat dakwah harus dipandang dengan kacamata maslahat yang syar’i. Di dalam menyikapi berbagai masalah baru dan problematika besar yang berkembang, seseorang harus meruju’ kepada alim ulama. Jika terdapat sesuatu hal yang dianggap dapat dijadikan sebagai kemaslahatan dakwah, maka harus ditanyakan terlebih dahulu kepada para ulama agar mereka yang dapat menghukuminya.
Adapun masalahat yang bertentangan dengan nash syar’I seperti berbuat kebohongan, mendahulukan kepentingan pribadi dengan mengatas namakan kepentingan agama tentulah tidak benar, oleh karena itu pastilah berbeda antara orang yang selalu berjalan dan beputar di atas poros agama dengan orang yang memutar balikkan agama; tentu berbeda antara seseorang yang paham dengan kemaslahatan mendesak yang harus diperbuat dalam suatu waktu tertentu dan diperkuat dengan nash-nash syar’I maupun dalil, dengan seseorang yang menjadikan agama laksana gudang agar dapat mengambil agama untuk kepentingan hawa nafsunya. Ahlu Sunnah sebagaimana yang dikatakan Imam Waki’: Menyebutkan apa-apa kelebihan dan kekurangan mereka, sementara ahlu bid’ah hanya menyebutkan kelebihan-kelebihan mereka saja dan menyembunyikan kekurangan mereka.
Terakhir adalah hakikat hizbiyyah, Al-wala (loyalitas) dan al-baro’, sikap cinta ataupun benci haruslah berdasarkan agama. Kita dituntut untuk mencintai seseorang, membencinya wala maupun bara’ atasnya haruslah karena agama. Pernah terjadi antara seorang Muhajirin dengan seorang Anshor pertengkaran, sehingga keduanya menjerit minta bantuan kepada kaum masing-masing” Wahai Anshor, Wahai Muhajirin !!”. Seketika Rasulullah datang menghampiri mereka dan bersabda:” Kenapa kalian masih menyerukan fanatisme kejahiliyyah sementara aku ada ditengah-tengah kalian”. Hakikat Hizbiyyah yakni al-wala’ dan al-baro’ serta berkelompok yang mereka lakukan bukan berlandaskan syariat.
Agama kita sebenarnya sangat lengkap dan sangat munazzam (teratur rapi) kita diatur melaksanakan ibadah haji dalam satu waktu dan satu tempat, sholat berjamaah ditempat yang ditentukan, berpuasa pada waktu yang sama , segala sesuatu diatur lengkap dalam agama kita. Barang siapa yang tidak rela dengan agama ini semoga dijauhkan Allah. Cukuplah bagi kita untuk berkumpul dibawah satu panji , melaksanakan ketaatan dan ibadah. Inilah yang dapat kusampaikan.
Sumber: abusalma.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar