HAKIKAT BID’AH DAN KUFUR
TANYA JAWAB BERSAMA AL-IMAM AL-MUHADDITS
MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAHU





Sumber : Transkrip kaset “Haqiqotul Bida’ wal Kufri”
Silsilah Huda wa Nur no 666 (rekaman Abu Laila al-Atsari)
Tanggal 7 Sya’ban 1413 / 31 Januari 1993

Sekapur Sirih

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬إنّ الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيّئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضلّ له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أنّ محمدا عبده ورسوله
{يا أيّها الذين آمنوا اتقوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ ولا تَمُوتُنَّ إلاَّ وأَنتُم مُسْلِمُونَ}
{يا أيّها الناسُ اتّقُوا ربَّكمُ الَّذي خَلَقَكُم مِن نَفْسٍ واحِدَةٍ وخَلَقَ مِنْها زَوْجَها وبَثَّ مِنْهُما رِجالاً كَثِيراً وَنِساءً واتَّقُوا اللهََ الَّذِي تَسَائَلُونَ بِهِ والأَرْحامَ إِنَّ اللهَ كان عَلَيْكُمْ رَقِيباً }
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمالَكمْ ويَغْفِرْ لَكمْ ذُنوبَكُمْ ومَن يُطِعِ اللهَ ورَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً}
أما بعد،فإن أصدق الحديث كلام الله وخير الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها وكلّ محدثة بدعة ، وكل بدعة ضلالة ، وكل ضلالة في النار .
Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah Azza wa Jalla Yang kita memuji-Nya, kita memohon pertolongan dan pengampunan dari-Nya, yang kita memohon dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Saya bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang Haq untuk disembah melainkan Ia Azza wa Jalla dan tiada sekutu bagi-Nya serta Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa Salam adalah utusan Allah Azza wa Jalla.
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan islam”.
“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakanmu dari satu jiwa dan menciptakan dari satu jiwa ini pasangannya dan memperkembangbiakkan dari keduanya kaum lelaki yang banyak dan kaum wanita. Maka bertaqwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan mengawasimu”.
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar niscaya Ia akan memperbaiki untuk kalian amal-amal kalian, dan akan mengampuni dosa-dosa kalian, dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka baginya kemenangan yang besar”.
Adapun setelah itu, sesungguhnya sebenar-benar kalam adalah Kalam Allah Azza wa Jalla dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa Salam. Sedangkan seburuk-buruk suatu perkara adalah perkara yang mengada-ada (muhdats) dan tiap-tiap muhdats itu Bid’ah dan tiap kebid’ahan itu neraka tempatnya.
Masalah hajr, tabdi’, tahdzir dan semisalnya adalah permasalahan yang tidak ada habisnya. Fenomena ini terus menerus ada dan semakin lama semakin berkembang subur. Uniknya, fenomena ini berkembang di tengah-tengah barisan orang-orang yang berintisab (berafiliasi) dengan ahlus sunnah. Padahal ahlus sunnah dikenal akan cirinya yang berijtima’ (bersatu) sedangkan ahlul bid’ah dikenal dengan cirinya yang berpecah belah.
Di tanah air kita ini, orang-orang yang mengaku sebagai salafiyun tidaklah sedikit. Namun, pengakuan adalah suatu hal yang mudah, dan pengakuan belaka tanpa diiringi dengan bukti adalah sekedar pengakuan kosong belaka. Sebagaimana seorang penyair pernah berkata :
Ad-Da’awi ma lam tuqiimu ‘alaiha
bayyinatin abna’uha ad’iyaa’
Seorang pengaku-ngaku yang tidak ditopang di atasnya
Keterangan maka hanyalah pengaku-ngakuan belaka
Sesungguhnya, fenomena yang buruk ini, yaitu saling mentahdzir, menghajr, mencela dan mentabdi’ di antara barisan ahlus sunnah adalah suatu hal yang buruk dan berimplikasi negatif bagi perkembangan dakwah ini. Islam dan para ulamanya berlepas diri dari sikap-sikap seperti ini. Banyak para ahli ilmu yang membantah dan membatalkan pemikiran dan pemahaman baru yang merasuk ke barisan ahlus sunnah ini. Di antara mereka adalah Al-Allamah al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullahu.
Risalah ini adalah terjemahan dari ceramah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullahu yang semula kami terjemahkan dari versi Inggris yang berjudul To The Muslim Youth : Fatwaas of Shaykh Naasirud-Din rahimahullahu yang diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Aminah Bilal Philips hafizhahullahu. Setelah itu kami muroja’ahkan dengan kaset aslinya. Kami memiliki kaset ini yang merupakan hasil rekaman ulang yang direpro oleh L-Data, Jakarta, dengan judul Man huwa al-Kafir wa man huwa al-Mubtadi’, yang sayang sekali kualitas suaranya tidak begitu baik.
Sebagai amanat ilmiah, Kami juga berpegang pada beberapa buku yang mencuplik sebagian transkrip rekaman ini sebagai perbandingan, diantaranya sebagai berikut :
1. Al-Manhajus Salafiy ‘inda asy-Syaikh Nashiruddin al-Albani, Penyusun : Syaikh ‘Amru ‘Abdul Mun’im Salim, tanpa penerbit dan tahun, hasil fotokopi dari Ma’had Al-Furqon Gresik.
2. “Albani dan Manhaj Salaf” (terj. Al-Manhajus Salafiy ‘inda asy-Syaikh Nashiruddin al-Albani), Pent. Ahmad Yuswaji, Lc., Penerbit : Najla Press, cet. I, Oktober 2003.
3. “Muzilul Ilbas, Hukum Mengkafirkan dan Membid’ahkan”, (terj. Muziul Ilbas fil Ahkam ‘alan Naasi) Penyusun : Sa’id bin Shabir ‘Abduh, Pent. Nurkhalis, Lc., Penerbit : Griya Ilmu, Cet. I, September 2005.
4. “Lerai Pertikaian Sudahi Permusuhan”, Penyusun : al-Akh al-Ustadz Abu ‘Abdil Muhsin Firanda bin ‘Abidin, Penerbit : Pustaka Cahaya Islam, Cet. I, Februari 2006.
Di dalam buku-buku ini ada beberapa cuplikan transkrip (termasuk terjemahannya). Kami tidak berpegang pada terjemahan ini kecuali sebagai perbandingan saja. Perlu diketahui bahwa ada kesalahan-kesalahan penterjemahan pada buku-buku terjemahan di atas (selain referensi no. 4 di atas), sebagai contohnya sebagai berikut :
- Dalam buku al-Manhajus Salaf ‘indal Albani hal. 93, dikatakan bab ash-Sholatu wat Tarahum ‘ala ahlil bida’ (Sholat dan mendo’akan rahmat bagi ahli bid’ah), namun dalam buku terjemahnnya “Albani dan Manhaj Salaf”, Ustadz Ahmad Yuswaji menterjemahkan dengan “Sholat dan Silaturrahim dengan Ahlul Bid’ah” (hal. 87). Padahal sungguh jauh makna antara tarahum dengan sillaturrahim.
- Dalam buku al-Manhajus Salaf ‘indal Albani hal. 90, tentang penyebutan pepatah Syam dikatakan, Anta musakkirun wa ana mubaththilun (Jika kamu menutup pintu masjid maka aku tidak sholat), terjemahan al-Ustadz Firanda adalah tepat (lihat hal. 135 “Lerai Pertikaian) dan al-Ustadz Abu Aminah yang menterjemahkan “You’re Closed so I droped the prayer”, namun Ust. Abu Muqbil Ahmad Yuswaji menterjemahkan dengan “kamu pemabuk dan aku pelaku kebatilan” (lihat hal. 85 “Albani dan Manhaj Salaf”), dimana mungkin ustadz membaca musakkir sebagai muskir, dan maknanya adalah jauh.
- Dalam “Muzilul Ilbas” (terj) hal. 269, tentang syair yang dinukil oleh Syaikh al-Albani yang berbunyi Awradahaa Sa’dun wa Sa’dun Musytamil… Ma Hakadza Ya Sa’du Tuuradul ‘Ibil (Sa’ad ingin menggiring unta sedangkan dirinya berselimut, Bukanlah demikian wahai Sa’ad caranya menggiring unta), Penterjemah buku ini, Ust. Nurkhalis menterjemahkan dengan Mereka maksudkan itu Sa’ad padahal Sa’ad itu beragam, tidak demikian wahai Sa’ad cara menggembala Unta.
Dan masih ada lagi beberapa yang mana bukanlah hal ini tujuan risalah ini sekarang. Juga, hal ini menunjukkan bahwa manusia itu tidak ada yang sempurna, karena manusia itu tempatnya alpa dan lupa. Sehingga apa yang saya lakukan pun pasti juga banyak kesalahannya melebihi dari mereka-mereka para penterjemah tersebut yang ilmu dan kapabilitasnya jauh dari saya.
Ada suatu hal yang menarik dan perlu dicermati di sini, Ustadz Abu Muqbil Ahmad Yuswaji, Lc. adalah orang yang sudah kita kenal sebagai salah seorang da’i ahlus sunnah (bersama Ust. Ja’far Sholih dkk di Jakarta) yang cukup aktif menterjemah buku, diantaranya –yang kami ketahui- adalah Tanwiiru azh-Zhulumaat bikasyfi Mafaasid wa Sybuhaat al-Intikhobaat karya Fadhilatus Syaikh Muhammad Abdillah ar-Rimi dengan judul “Menggugat Demokrasi dan Pemilu” yang diterbitkan oleh Darul Hadits dan Mahajjatul Baidha’ fi Himayaatis Sunnatil Gharraa’ karya Fadhilatus Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali dengan judul “Obyektifitas dalam mengkritik” yang diterbitkan oleh Cahaya Tauhid Press.
Selain itu, kami juga melihat beliau memiliki terjemahan yang diterbitkan oleh penerbit Azzam Group semisal Najla press. Diantaranya adalah buku “Albani dan manhaj salaf” tersebut di atas dan “Manhaj Ahlus Sunnah dalam bersikap terhadap penguasa dan pemerintah” karya Fadhilatus Syaikh Abdus Salam Barjas Alu Abdul Karim (judul asli : Mu’amalatul Hukkam fi Dhou’il Kitaabi was Sunnah).
Masih teringat dengan jelas akan sikap sebagian orang yang satu “haluan” dengan Ustadz Yuswaji, yang mengkritik bahkan mencela penerbit-penerbit yang bukan berasal dari mereka. Penerbit-penerbit selain penerbit mereka dikatakan sebagai ‘racun’ dan mereka juga mencela ustadz-ustadz salafiyin yang bukunya diterbitkan oleh penerbit semisal Pustaka Ibnu Katsir dan semisalnya. Padahal penerbit ini (Ibnu Katsir) jauh lebih baik daripada penerbit Najla Press yang bukunya masih ‘campur baur’.
Yang paling “parah” lagi adalah al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf dari Bandung, beliau menulis buku "Aku Melawan Teroris : Sebuah Kedustaan Atas Nama Ulama Ahlussunnah” yang diterbitkan oleh CMM (Centre for Moderate Muslim) tahun 2005 . Padahal CMM itu adalah penerbit yang berhaluan “liberal” yang berusaha memerangi Islam “fundamentalis” menurut definisi mereka. Lantas, maukah saudara-saudara kita yang senang menghujat dan mencela dengan gegabah tanpa landasan syar’i ini mau kembali dan ruju’ ke manhaj yang haq?!
Semoga risalah yang sederhana dan amal kami yang ringan ini dapat memberikan manfaat bagi kaum muslimin, terutama saudara-saudara kami salafiyun, dan semoga apa yang kami lakukan ini dapat menjadi bekal bagi kami sebagai amal yang shalih di akhirat kelak, dimana anak dan harta tidaklah berfaidah bagi kami melainkan hati yang salim.
Segala kesalahan dan kekurangan adalah berasal dari diri kami pribadi dan syaithan, oleh karena itu tegur sapa, kritik dan saran yang membangun sangatlah kami harap dari pembaca budiman sekalian. Dan segala kebenaran yang ada adalah dari Alloh Subhanahu wa Ta’ala murni, dan janganlah para pembaca budiman menolak kebenaran ini hanya karena berasal dari kami yang lemah dan banyak salah ini.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبح وسلم
Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan kepada sahabat-sahabatnya.

Malang, 25 Juli 2006
Al-Faqir ila ‘afwa Robbihi
Abu Salma al-Atsari
Email : ibnu_burhan@hotmail.com
Homepage : http://dear.to/abusalma




HAKIKAT BID’AH DAN KUFUR
TANYA JAWAB BERSAMA AL-IMAM AL-MUHADDITS
MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAHU

Dengan nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sholawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Rekaman ini merupakan Silsilah Fatawa oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahullahu yang direkam oleh Abu Laila al-Atsari pada 7 Sya’ban 1413 yang bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1993. Syaikh Nashir diajukan beberapa pertanyaan penting oleh para pemuda dari Uni Emirat Arab (UEA), semoga dapat memberikan manfaat bagi umat.

Penanya : Apa pendapat Anda, wahai syaikh, tentang orang-orang yang tidak memperbolehkan tarahum kepada orang-orang yang menyelisihi i'tiqod salaf, seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqolani, Ibnu Hazm dan Ibnul Jauzi serta orang-orang yang semisal mereka dari (ulama) salaf? Juga tokoh-tokoh kholaf (kontemporer) seperti al-Banna dan Sayyid Quthb, mengingat Anda telah mengetahui dengan baik apa yang ditulis oleh Hasan al-Banna dalam bukunya Mudzakkirat ad-Da’wah wa ad-Da’iyyah dan Sayyid Quthb dalam bukunya Fii Zhilaali al-Qur’an???

Syaikh : Kami berkeyakinan bahwa rahmat dan tarahum diperbolehkan bagi seluruh kaum muslimin dan diharamkan bagi seluruh orang kafir. Jawaban ini merupakan furu’ (cabang) dari i'tiqod yang dimiliki oleh seseorang. Jadi, barangsiapa yang meyakini bahwa orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi adalah muslim, maka jawabannya adalah telah ma’ruf (diketahui) –sebagaimana yang telah saya katakan barusan- yaitu boleh mendo’akan : “semoga Alloh merahmati dan mengampuni mereka”. Dan siapapun yang menganggap bahwa mereka yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi adalah bukan muslim (kafir) –semoga Alloh tidak mengizinkan hal ini-, maka tarahum tidaklah diperbolehkan, karena rahmat diharamkan bagi orang kafir. Inilah jawabanku berkenaan dengan apa yang datang dari pertanyaan tadi.

Penanya : Namun Syaikh, Mereka mengatakan bahwa hal ini termasuk bagian dari manhaj salaf, yang mana mereka tidak melakukan tarahum terhadap mubtadi’ (pelaku bid’ah). Konsekuensinya, orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan pertama tadi dianggap sebagai mubtadi’ dan mereka (para salaf) tidak melakukan tarahum dengan mereka.

Syaikh : Kami telah katakan tadi, bahwa rahmat atau tarahum diperbolehkan bagi setiap muslim dan tidak boleh bagi seluruh orang kafir. Jika (jawabanku tadi, pent.) ini benar, maka pertanyaan kedua tadi tidak memiliki dasar (hujjah). Jika ini (jawaban saya) tidak benar, maka (pertanyaan kedua tadi) memiliki dasar dan bisa didiskusikan lebih lanjut…
Bukankah mereka yang telah divonis oleh sebagian ulama sebagai mubtadi’, mereka tetap disholati? Dan termasuk i'tiqod salaf yang disepakati oleh kholaf adalah, bahwa kita (tetap) menegakkan sholat di belakang muslim yang shalih sebagaimana pula kita shalat di belakang muslim yang fajir. Kita juga menshalati orang yang shalih maupun orang yang fajir. Adapun orang kafir tidak boleh dishalati.
Oleh karena itu, orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi, mau tidak mau, haruslah disebut sebagai ahlul bid’ah. Jadi, haruskah mereka disholati atau tidak?...
Saya sebenarnya tidak berkeinginan untuk mendiskusikan hal ini kecuali karena terpaksa. Jika jawabannya adalah mereka tetap harus disholati, maka jawabannya berhenti sampai di sini, pembahasan selesai dan tak ada lagi tempat untuk mendiskusikan pertanyaan kedua tadi. Namun jika (dijawab) tidak boleh mensholatinya, maka kesempatan untuk diskusi masih terbuka dan dapat dilanjutkan kembali…

Penanya : Jika dikatakan, kami tidak mensholatinya karena mereka termasuk mubtadi’, maka apa jawaban Anda???

Syaikh : Apa dalilnya???

Penanya : Mereka menggunakan af’alus salaf (amalan para salaf) sebagai dalil dan mereka membedakan antara pelaku kemaksiatan dengan pelaku bid’ah yang mengada-adakan kebid’ahan di dalam agama. Kaum salaf terdahulu, mereka tidak mau mensholati ahlul bid’ah ataupun bermajelis dengan mereka serta bermuamalah dengan mereka. Berdasarkan hal inilah mereka membangun dakwaannya.

Syaikh : Pertanyaanku tadi apa?

Penanya : Kita mensholati mereka ataukah tidak???

Syaikh : Tidak! Anda meluaskan jawaban Anda dari pertanyaanku tadi dan Anda kehilangan maksud (melenceng ed.) dari pertanyaanku. Pertanyaanku barusan adalah, “Apakah dalilnya?” dan Anda menjawab dengan dalil “dakwaan’. Padahal “dakwaan” tidaklah sama dengan dalil. Sedangkan Anda menyatakan bahwa mereka mendakwakan sholat jenazah tidak dilakukan bagi mubtadi’.

Penanya : Tidak ada dalilnya wahai syaikh, mereka berargumentasi dengan amalan para salaf.

Syaikh : Apakah amalan para salaf itu dalil???

Penanya : Itu yang mereka katakan (dakwakan).

Syaikh : Manakah dalil dari dakwaan ini???

Penanya : Dalilnya biasanya sangat umum pada perkara ini.

Syaikh : Bukankah para ulama salaf ketika melakukan muqotho’ah (isolir /pemutusan hubungan) dengan individu-individu tertentu yang melakukan kemaksiatan dan kebid’ahan, lantas, apakah ini berarti mereka menghukumi mereka sebagai kafir?

Penanya : Tidak!

Syaikh : Tidak! Sebab mereka masih menganggap mereka sebagai muslim. Kita tidak memiliki sikap pertengahan di antara muslim dan kafir. Apabila mereka ini muslim, maka harus diperlakukan sebagai muslim atau jika mereka kafir maka diperlakukan sebagai kafir. Kita tidak memiliki sikap pertengahan sebagaimana sikapnya mu’tazilah yang menyatakan adanya suatu tempat diantara dua tempat (manzilah bayna manzilatain), yaitu diantara muslim dan kafir .
Selanjutnya, semoga Alloh memberkahimu, hal ini murni merupakan dakwaan belaka, yaitu para salaf tidak mensholati mubtadi’ secara umum. Ini merupakan dakwaan belaka yang diusung oleh para pemuda yang khoir (baik) –sebenarnya- namun mereka mengambil beberapa masalah dengan semangat yang meluap-luap tanpa disertai dengan ilmu yang benar berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.
Saya telah menunjukkan pada Anda suatu hakikat yang tidak mungkin ada dua orang berbeda pendapat tentangnya, yaitu tentang apakah orang tersebut muslim atau kafir. Jika ia muslim –menurut dari apa yang ia tampakkan- maka ia disholati, bahkan –sebagai tambahan- hartanya diwarisi oleh ahli warisnya, mayatnya dimandikan dan dikafani serta ia dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Namun jika ia kafir, maka ia dihempaskan seperti bebijian dan dikuburkan di pekuburan kaum kafir. Kita tidak punya pendapat pertengahan dalam hal ini.
Kendati demikian, apabila ada seseorang yang tidak turut menshalati seorang muslim –atau para ulama tidak mau mensholatinya-, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa mensholati orang ini adalah terlarang. Hal ini mengindikasikan bahwa para salaf sedang menunjukkan suatu hikmah dan beberapa hal yang tidak dapat dipenuhi (dilakukan) oleh orang selainnya.
Sebagaimana kisah dalam sebuah hadits –yang pasti Anda ingat- di dalam beberapa riwayat dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda, “Sholatilah saudara kalian ini” sedangkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak turut menshalatinya. Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini? Apakah Nabi yang tidak turut menshalati seorang muslim ini lebih penting (dijadikan dalil) ataukah ulama salafi yang menolak menshalati muslim? Katakan padaku, mana yang lebih utama???

Penanya : Penolakan Nabi yang lebih penting!!!

Syaikh : Hasan (baik). Penolakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam-lah yang lebih penting. Penolakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam menshalati seorang muslim tadi tidak menunjukkan bahwa menshalati muslim tersebut adalah dilarang. Maka jelaslah, bahwa para ulama salaf yang meninggalkan sholat jenazah tidaklah menunjukkan larangan mensholatinya.
Selanjutnya, taruhlah seandainya sholat jenazah tadi tidak boleh dilaksanakan, apakah ini juga berarti seseorang tidak boleh memohon rahmat dan maghfirah baginya –berdasarkan pandangan kita bahwa dia masih seorang muslim-.
Singkat kata, penolakan sebagian ulama salaf dalam menshalati sebagian kaum muslimin pelaku bid’ah, tidaklah membatalkan keabsahan mensholatkan mereka. Sebenarnya mereka (ulama salaf) melakukan hal ini (tidak turut menshalati, pent.) dikarenakan termasuk dalam kategori umum tahdzir (peringatan) dari kejahatan si mayit agar orang-orang yang sepertinya mendapatkan pelajaran.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam terhadap seorang lelaki yang tidak disholatinya. Mengapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak menshalatinya? Sebabnya adalah, karena si mayit itu menyembunyikan beberapa bagian dari harta ghanimah untuk dirinya sendiri. Keengganan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam untuk mensholatinya adalah lebih penting daripada keengganan para ulama salaf yang melaksanakan hal ini, namun hal ini tidaklah meniadakan atau membatalkan keabsahan mensholati muslim pelaku bid’ah.
Dari sini, kiranya perlulah diteliti siapakah yang dimaksud dengan mubtadi’ itu dan siapakah orang kafir itu. Ada pertanyaan yang muncul dalam pembahasan kali ini, yaitu apakah setiap orang yang jatuh ke dalam amalan kafir maka dengan serta merta ia menjadi kafir?? Dan apakah setiap orang yang jatuh kepada amalan bid’ah dengan serta merta ia menjadi mubtadi’ ataukah tidak???
Jika jawabannya tidak, maka kita dapat lanjut melihat kepada subyeknya. Jika subyeknya tidak jelas maka perlu diklarifikasi. Saya akan mengulang permasalahan yang menyangkut pertanyaan ini dengan beberapa tambahan terperinci…
Apakah yang dimaksud dengan bid’ah??? Bid’ah ialah perkara baru yang menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan pelakunya melakukan bid’ah ini dengan bermaksud menambah taqarub (pendekatan diri) kepada Alloh Jalla wa ‘Ala.
Lantas, apakah setiap orang yang melakukan kebid’ahan dengan serta merta menjadi mubtadi’??? Saya ingin jawaban singkat, ya atau tidak???

Penanya : Tidak!

Syaikh : Kalau begitu siapakah mubtadi’ itu???

Penanya : Seseorang yang telah didatangkan padanya hujjah yang nyata dan meyakinkan, namun ia tetap bersikeras melaksanakan bid’ahnya.

Syaikh : Ahsan (baik). Jadi, orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi –yang disebutkan tidak boleh kita bertarahum kepada mereka-, apakah hujjah telah ditegakkan kepada mereka??? Allohu a’lam. Lantas apa dasar prinsip tentang mereka??? Apakah mereka muslim atau kafir???

Penanya : Muslim…

Syaikh : Prinsip dasarnya adalah mereka muslim! Oleh karena itu boleh bertarahum kepada mereka. Prinsip dasarnya sekali lagi adalah kita boleh memohon maghfiroh dan rahmat bagi mereka. Bukankah ini masalahnya??? Jadi –dengan demikian- masalah ini telah selesai. Kita tidak boleh mengadopsi madzhab baru ini, yaitu madzhab bahwa tarahum terhadap fulan dan polan, atau ulama ini dan itu dari kaum muslimin adalah tidak boleh, baik secara umum maupun mu’ayan (spesifik).
Mengapa??? Dengan dua alasan yang tersimpulkan dari jawabanku tadi. Alasan pertama adalah mereka muslim. Alasan kedua adalah, kalaupun seandainya kita telah tahu bahwa mereka adalah pelaku bid’ah, namun kita belum tahu apakah hujjah sudah ditegakkan atas mereka ataukah belum, dan kita tidak tahu apakah mereka masih bersikeras melakukan kebid’ahannya dan melanjutkan kesesatannya ataukah tidak.
Karena itu saya katakan : diantara kesalahan fatal pada hari ini adalah, para pemuda muslim yang multazim (komitmen) dan mutamassikin (berpegang teguh) dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, disebabkan mengadopsi madzhab baru ini, mereka telah menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah tanpa mereka sadari. Secara otomatis, berdasarkan madzhab mereka ini pula, saya berhak untuk menvonis mereka sebagai mubtadi’ dikarenakan mereka menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah (karena madzhab baru yang mereka adopsi ini, pent.) . Kendati demikian, saya takkan menyelisihi madzhabku sendiri .
Prinsip dasar yang berkenaan dengan pernyataan mereka (orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi, pent.) adalah, bahwa mereka masih muslim dan mereka tidak bermaksud untuk mengada-adakan suatu bid’ah serta mereka tidak menolak hujjah yang ditegakkan kepada mereka. Sesungguhnya kami berpendapat bahwa mereka melakukan kesalahan di saat mereka mencari kebenaran. Jika kita sadar dan faham akan hal ini, niscaya kita akan selamat dari masalah yang tengah merebak dewasa ini.
Serupa dengan keadaan (para pemuda ini, pent.) adalah jama’ah yang dikenal dengan jama’ah takfir wal hijrah di Mesir, yang fikrahnya tersebar sampai masuk ke Suriah di saat saya masih di sana, bahkan hingga saat ini. Kami memiliki beberapa ikhwan di sana yang (manhajnya) berada di atas al-Qur’an dan as-Sunnah –atau yang kita sebut sebagai salafiy- yang turut terpengaruh oleh dakwah batil ini, sampai-sampai mereka meninggalkan sholat jama’ah, bahkan juga sholat jum’at. Mereka biasanya sholat di rumah-rumah mereka sampai pada suatu hari kami mengadakan pertemuan dan berdiskusi dengan mereka.
Kita memiliki tiga sesi pertemuan yang berbeda. Sesi pertama terjadi di antara waktu maghrib dan isya’ dan mereka menolak sholat bersama kami –salafiyun-. Mereka berkata tentang diriku, “kami tidak bersandar (tidak mengakui, pent.) pada buku-bukumu”, oleh karena itulah mereka tidak mau sholat di belakangku. Kenapa??? Karena kami tidak melakukan takfir (menvonis kafir) terhadap orang-orang yang mereka kafirkan. Ini dalam pertemuan pertama.
Pertemuan kedua terjadi di hadapan pemimpin mereka dan diskusi berlangsung hingga tengah malam. Untungnya –alhamdulillah- dengan diskusi ini mulai tampak tanda-tanda kebaikan pada mereka, dimana mereka sedikit demi sedikit mulai menerima dakwah kita yang menyeru kepada al-Haq ini. Jadi, ketika kami memberitahukan bahwa kami akan melakukan sholat malam pada paruh malam terakhir, mereka mau sholat di belakang kami. Ini terjadi pada pertemuan kedua.
Adapun pertemuan ketiga… diskusi ini berlangsung mulai ba’da sholat isya’ sampai adzan fajar. Pertemuan ini adalah pertemuan yang menentukan dan semenjak saat itulah mereka senantiasa menyertai kami, selama hampir dua belas tahun, alhamdulillah. Semua ini terjadi disebabkan oleh syubuhat belaka yang berangkat dari dangkalnya pemahaman mereka terhadap Kitabullah dan as-Sunnah.
Mungkin Anda dapat memahaminya wahai al-Akh Khalid (saudara penanya, pent.), bahwa fiqh (pemahaman) al-Qur’an dan as-Sunnah tidaklah mudah di zaman kita sekarang ini, terlebih setelah kita mewarisi beraneka ragam madzhab yang beraneka ragam dan banyaknya aliran-aliran di dalam aqidah sebagaimana beranekaragamnya aliran-aliran (madzahib) di dalam fiqh.
Oleh karena itulah, seorang penuntut ilmu pemula tidak akan mampu menuntun diri mereka sendiri kepada akar dari segala perselisihan ini, kecuali hingga ia melewati waktu yang cukup panjang di dalam mempelajari –apa yang disebut dengan- al-Fiqh al-Muqooron (fikih perbandingan madzhab) dan mempelajari pula dalil-dalil mereka yang berbeda-beda dalam ushul dan furu’nya yang berasal dari berbagai kelompok madzhab.
Pada hakikatnya, perkara ini memerlukan waktu yang panjang, ini yang pertama. Dan yang kedua, hal ini memerlukan taufiq dari Alloh Rabbul ‘Alamin, sebelum Alloh mengizinkan seorang muslim untuk mengaktualisasikan do’a yang ditinggalkan oleh Rasulullah sebagai suatu sunnah yang patut kita teladani. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam biasa membaca do’a ini di sebagian sholat malam beliau, yaitu : Allahumma ihdinii fiima-khtulifa fiihi minal haqqi biidznika innaka laa tahdii man tasyaa’u ilaa shiroothol mustaqiima (“Ya Alloh, tunjukilah saya kepada yang benar dari apa-apa yang diperselisihkan manusia dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus”).
Karena semua inilah, kami menasehatkan kepada para pemuda kami yang sedang tumbuh sekarang, yang berada di atas madzhab al-Qur’an dan as-Sunnah, agar mereka tidak boleh tergesa-gesa dan mau merenungkan masalah ini secara lebih mendalam, dan tidak menghukumi hanya semata-mata dari dhahir teks semata. Hal ini dikarenakan, tidak selayaknya seorang muslim berhenti pada setiap makna yang tampak lahiriah (dhahir) semata, atau jika tidak, kita akan menjadi bingung terhadap ilmu yang tidak akan ada habisnya…
Saya rasa Anda pasti tahu bahwa madzhab yang terdekat dengan al-Qur’an dan as-Sunnah adalah madzhabnya ahlul hadits. Andapun tahu bahwa para ulama hadits mendasarkan periwayatannya kepada beberapa mubtadi’ selama mereka tsiqoh, jujur dan kuat hafalannya. Ini menunjukkan bahwa para ulama hadits tidak menganggap mereka termasuk golongan kafir atau golongan yang kita diharamkan bertarahum kepada mereka. Namun kenyataannya, ada ulama-ulama terkenal yang diikuti saat ini dan tidak diragukan lagi akan keutamaannya, dan mereka dianggap sebagai ulama yang ‘alim, walaupun demikian mereka menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah serta menyelisihi as-Salaf as-Shalih dalam beberapa hal.
Yang kumaksudkan, sebagai contohnya adalah, an-Nu’man bin Tsabit Abu Hanifah rahimahullahu yang menyatakan bahwa iman tidak bertambah dan tidak pula berkurang. Beliau juga mengatakan, tidak boleh bagi seorang mukmin mengatakan “saya mukmin insya Alloh”. Jika orang tersebut mengatakan demikian –“saya mukmin insya Alloh”- maka ia bukanlah seorang muslim. Tidak ragu lagi ini adalah pendapat yang baru –bid’ah- di dalam agama , karena pendapat ini menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah. Kendati demikian, beliau tidaklah bermaksud mengutarakannya sebagai kebid’ahan, namun beliau berusaha mencari al-Haq namun beliau tergelincir (kepada kebid’ahan ed.).
Oleh karena itulah, membuka jalan keragu-raguan kepada para ulama –baik salaf maupun kholaf- adalah menyelisihi jalannya orang mukminin. Rabb kita, Alloh Azza wa Jalla berfirman di dalam Kitab-Nya:
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
Terakhir, saya ingin mengingatkan kalian sebuah hakikat (realita) yang tidak ada perselisihan di dalamnya, dan saya tambahkan pula suatu (kaidah) yang banyak para pemuda kita tidak pernah berfikir tentangnya. Hakikat itu adalah sabda Nabi : “Barangsiapa yang mengkafirkan seorang muslim maka ia telah kafir”. Ini adalah suatu hakikat yang tidak diragukan lagi. Penjelasan tentang hadits ini didapatkan pada riwayat lainnya, yaitu jika ia mengkafirkan seorang yang kafir maka ia telah benar, namun jika tidak maka vonis itu akan kembali kepadanya. Hadits ini jelas dan tidak perlu dibahas lagi.
Oleh karena itu, saya juga tambahkan dengan ucapan : Jika seorang yang menuduh seorang muslim sebagai mubtadi’, maka ia benar apabila kenyataannya demikian, namun apabila tidak maka ia sendirilah yang mubtadi’. Inilah hakikat yang telah kukemukakan barusan tadi, bahwa para pemuda kita menvonis ulama kita sebagai mubtadi’ sedangkan mereka sendirilah yang jatuh ke dalam kebid’ahan tanpa mereka sadari. Mereka sebenarnya tidaklah bermaksud melakukan kebid’ahan, bahkan mereka sebenarnya berkeinginan untuk memeranginya. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh seorang penyair :
Awradaha Sa’dun wa Sa’dun Musytamil
Maa haakadza ya Sa’d tuuradul ‘ibl
Sa’ad ingin menggiring unta sedangkan dirinya berselimut
Bukanlah demikian wahai sa’ad caranya menggiring unta
Oleh karena itu kami nasehatkan para pemuda ini untuk senantiasa beramal dengan al-Qur’an dan as-Sunnah sebatas dengan ilmu yang dimilikinya, dan janganlah mereka lancang menuduh orang lain yang ilmu, faham dan kesholihannya tidak mampu mereka tandingi dan tidak pula mereka mampu membandingkan pemahaman mereka dengan orang-orang semisal mereka ini, tidak pula kejujuran mereka, yaitu orang-orang semisal an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani. Seluruh kaum muslimin di seluruh dunia mengenal kedua orang ini.
Adapun Sayyid Quthb, tinggalkan beliau!!! Karena beliau adalah orang biasa. Kami memuji atas amal dan jihadnya, namun hal ini tidaklah merubah kenyataan bahwa beliau hanyalah seorang penulis belaka. Beliau punya keahlian kesusasteraan namun beliau bukanlah seorang ulama. Jadi, tidaklah mengherankan apabila ada yang keluar dari dirinya sesuatu yang menyelisihi manhaj yang haq.
Adapun orang-orang yang disebutkan beserta dirinya, seperti an-Nawawi dan Ibnu Hajar, tidak benar dan bahkan merupakan suatu kezhaliman apabila menyebut mereka sebagai mubtadi’. Saya tahu bahwa mereka terpengaruh dengan pemahaman Asy’ariyah namun mereka tidaklah sengaja dan memaksudkannya untuk menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah. Kesalahan mereka dalam masalah aqidah hanyalah dua hal yang mereka warisi dari Asy’ariyah.
Pertama, Imam (Abul Hasan) Al-Asy’ari berpegang dengan pendapatnya tersebut dimana kenyataannya itu adalah pendapat beliau yang terdahulu dan beliau menarik seluruh pendapat-pendapat beliau yang terdahulu itu , dan kedua, mereka keliru menduga bahwa hal ini –aqidah Asy’ariyah- adalah suatu kebenaran padahal kenyataannya adalah sebaliknya –tidak benar-.

Penanya : Apakah benar bahwa para ulama salaf tidak akan menghukumi seseorang sebagai ahlus sunnah yaitu berada di atas manhaj salaf kecuali apabila ia memiliki alamat (karakteristik) ahlus sunnah, dan jika ia melakukan kebid’ahan atau memuji pelaku bid’ah maka ia dianggap sebagai golongan mereka –ahlul bid’ah-??? Sebagaimana ulama salaf ada yang mengatakan, “barangsiapa yang mengatakan Alloh tidak berada di atas langit maka ia adalah seorang jahmiy.”

Syaikh : Ada beberapa perincian dalam hal ini. Namun jangan lupa dengan apa yang telah kukemukakan di awal pembahasan tadi. Hal ini tidak menunjukkan dia sebagai bukan muslim (kafir) seperti yang telah dicontohkan di awal tadi tentang penolakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam mensholati orang yang mengambil ghanimah tanpa izin. Hal ini dikategorikan sebagai bagian ta’dib (memberikan pelajaran) bukan bagian takfir (menvonisnya sebagai kafir).
Poin lainnya adalah riwayat dari para salaf, yang mana riwayatnya tidak banyak dan tidak semuanya bersepakat, maka tidak selayaknya mengambil permasalahan manhaj dari sebagian kecil individu atau seorang individu saja, yang kemudian manhaj ini menyelisihi amalan salaf itu sendiri.
Telah diketahui dengan jelas bahwa seorang muslim tidaklah dikatakan keluar dari lingkaran Islam dikarenakan melakukan kemaksiatan ataupun kebid’ahan. Jadi, apabila kita menemukan perkara yang menyelisihi ushul (dasar) ini, maka kita kembali kepada apa yang telah kukemukakan pada awal penjelasanku di depan, yaitu merupakan bagian dari tahdzir (peringatan) dan ta’dib (pelajaran).
Kita ambil contoh, misalnya Imam Bukhari, Apakah ada yang tidak mengenal Imam Bukhari ini??? Namun ada beberapa ulama hadits meninggalkan Imam Bukhari dan tidak meriwayatkan dari beliau. Kenapa?? Karena beliau merinci antara orang yang mengatakan “al-Qur’an makhluk” -maka ia mubtadi’ sesat dan kafir menurut pendapat lainnya yang dipegang oleh sebagian ulama-, dan antara yang mengatakan “bacaan al-Qur’anku adalah makhluk.”
Imam Ahmad pernah mengatakan, “Barangsiapa yang mengatakan bahwa “lafazh (bacaan) al-Qur’an-ku adalah makhluk” maka ia termasuk golongan jahmiyah.” Berdasarkan hal ini, orang-orang setelah zaman Imam Ahmad membuat suatu penilaian untuk tidak menerima periwayatan dari Imam Bukhari, karena beliau telah membuat suatu pernyataan yang sama dengan jahmiyah. Walaupun demikian, jahmiyah tidaklah mengatakan bahwa bacaan al-Qur’an adalah makhluk, namun mereka berpendapat bahwa al-Qur’an itu sendirilah yang bukan kalamullah namun makhluk Alloh.
Apakah pendapat kita terhadap ucapan Imam Bukhori yang membedakan antara orang yang mengatakan “bacaan al-Qur’anku adalah makhluk” dengan pendapat ulama hadits seperti Imam Ahmad yang mengatakan bahwa siapa yang mengatakan bacaan al-Qur’an makhluk maka ia adalah seorang jahmiy? Tidak mungkin kita mengatakan bahwa kedua pendapat di atas adalah benar, kecuali jika kita membuat suatu takwil yang shahih mengikuti dasar kaidah hukum.
Sebelum melanjutkan, saya percaya bahwa Anda akan membuat suatu perbedaan –sebagaimana diriku- terhadap orang yang mengatakan bahwa “al-Qur’an adalah makhluk” dengan orang yang mengatakan “bacaan al-Qur’an adalah makhluk”. Benar?

Penanya : Benar wahai syaikh.

Syaikh : Lantas, bagaimanakah kita menjawab ucapan Imam Ahmad yang mengatakan, “barang siapa yang mengatakan bahwa bacaan al-Qur’an adalah makhluk, maka ia adalah seorang jahmiy”? Apa yang kita katakan terhadap ucapan ini? Tidak ada jawaban melainkan dengan apa yang telah kusebutkan pada kalian sebelumnya, yaitu hal ini bermakna sebagai peringatan terhadap kaum muslimin untuk menjauhi ucapan yang dapat digunakan oleh ahlul bid’ah dan para pengikut kesesatan –jahmiyah- untuk menjajakan pemahamannya. Hal ini dikarenakan seseorang boleh jadi mengatakan “bacaan al-Qur’anku adalah makhluk” dalam rangka menjebak orang-orang yang ada di sekitarnya, dengan maksud bahwa al-Qur’an itu sendirilah yang makhluk.
Namun, tidak mesti setiap orang yang mengatakan demikian –“bacaan al-Qur’anku adalah makhluk” memiliki maksud yang sama buruknya, sebagaimana ucapan Imam Bukhari tadi, yang mana beliau tidak perlu tazkiyah (pujian) dari kita karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang telah melakukannya (memujinya, ed.) dengan menjadikan bukunya sebagai buku yang diterima menurut kesepakatan kaum muslimin setelah kitabullah terhadap segala perkara yang mereka perselisihkan di tengah-tengah mereka.
Oleh karena itu, ketika beliau mengatakan “bacaan al-Qur’anku adalah makhluk”, maka sesungguhnya yang beliau maksudkan adalah maksud yang benar. Sedangkan Imam Ahmad, beliau mengatakan perkataan yang keluar dari rasa takut beliau, yaitu ‘barangsiapa yang mengatakan demikian dan demikian maka ia adalah demikian’, maka yang beliau maksudkan adalah sebuah bentuk peringatan bukan suatu prinsip keimanan… prinsip keimanan yang jika ada orang mengatakan demikian dan demikian maka ia adalah seorang jahmiy. Apabila kita dapatkan ada sebagian pernyataan sebagian ulama salaf yang menghukumi seseorang yang jatuh kepada kebid’ahan sebagai mubtadi’, maka pernyataan ini harus diambil dari sudut pandang bahwa pernyataan tersebut adalah suatu bentuk peringatan, bukan suatu pernyataan I’tiqodiyah.
Mungkin, layak kiranya saya sebutkan suatu kejadian tentang ucapan Imam Malik yang telah ma’ruf (diketahui) dengan baik, ketika beliau ditanya ‘bagaimana istiwa’ (bersemayam)-nya Alloh?’ beliau berkata, “Istiwa’ itu telah ma’lum (diketahui maknanya), kaifiat (bentuk)-nya tidak diketahui dan mempertanyakan tentang kaifiyatnya adalah bid’ah serta mengimani (maknanya) adalah wajib. Usir orang ini karena dia adalah seorang mubtadi’!!!”. Riwayat terkenal ini terjadi ketika seseorang datang kepada Imam Malik dan menanyakan tentang kaifiyat istiwa’ Alloh. Imam Malik menjawab, “Istiwa’ itu telah ma’lum (diketahui maknanya), kaifiat (bentuk)-nya tidak diketahui dan mempertanyakan tentang kaifiyatnya adalah bid’ah serta mengimani (maknanya) adalah wajib. Usir orang ini karena dia adalah seorang mubtadi’!!!”. Penanya ini tidak dengan serta merta menjadi seorang mubtadi’ hanya dengan sekedar bertanya tentang hal ini. Imam Malik ingin memahamkan orang ini bahwa ia telah menyelisihi prinsip-prinsip aqidah salaf dengan mempertanyakan hakikat sifat-sifat Alloh. Makanya beliau memerintahkan untuk mengusir orang tersebut dari majlisnya, “Usirlah karena dia adalah seorang mubtadi’!!!”.
Perhatikanlah, bagaimana maksudnya berbeda… apa yang akan Anda fikirkan seandainya saya atau ulama lainnya ditanya tentang hal yang sama oleh kaum muslimin yang awam ataupun suatu kelompok tertentu dari kaum muslimin yang lebih berilmu, apakah menurut Anda kami harus memberi jawaban sebagaimana yang diberikan oleh Imam Malik? Apakah kita akan mengatakan kepada orang-orang untuk mengeluarkan dia dari majlis kita karena menganggap dia seorang mubtadi’?? tidak!!! Karena masanya berbeda.
Jadi, metode yang digunakan di masa itu (Imam Malik, pent.) adalah diterima namun tidak diterima di masa sekarang ini. Karena menerapkan metode itu di zaman ini akan lebih mendatangkan madharat daripada maslahat. Kami dapat tambahkan dalam pembahasan ini mengenai prinsip muqotho’ah (isolir) atau hajr (boikot) yang telah dikenal di dalam Islam. Kami sering ditanya ini dan itu, ada seorang teman yang tidak sholat, merokok dan melakukan ini dan itu, apakah kita boikot dirinya? Saya katakan, tidak!! Anda jangan memboikotnya, karena boikotmu adalah hal yang ia inginkan darimu dan boikotmu takkan mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya. Bahkan kenyataannya adalah hal yang sebaliknya, boikotmu akan menyebabkan dirinya gembira dan ia dapat lebih leluasa meneruskan penyimpangannya.
Tidak jauh berbeda dengan hal ini adalah ucapan seorang Syaami (dari negeri Syam) berkenaan tentang adanya seorang fasik yang gemar meninggalkan sholat. Orang ini kemudian bertaubat dan akan melaksanakan sholat di Masjid untuk kali pertama, namun hanya karena ia mendapatkan pintu masjid terkunci, ia berkata, “pintunya tertutup, maka aku tidak jadi sholat”. Orang fasik yang meninggalkan sholat ini, apakah ia ingin seorang muslim yang ta’at memboikotnya?? Hal ini serupa dengan misal ucapannya, “pintunya tertutup, maka aku tidak jadi sholat”, orang yang diboikot pun akan mengatakan hal yang serupa, “aku tidak perlu persahabatannya, aku tidak menghendaki bersama dengannya.” Hal ini dikarenakan persahabatan orang yang shalih dengan orang yang fasik akan mencegah diri si fasik bebas melakukan apa yang ia kehendaki nantinya, sedangkan orang fasik ini tidak menghendaki hal ini (ia tidak bebas melakukan kehendaknya, pent.). Jadi, boikot terhadap orang yang tidak shalih oleh orang yang shalih adalah hal yang diinginkan oleh orang yang tidak sholih tadi.
Oleh karena itu, hukum boikot di dalam Islam dimaksudkan untuk memenuhi suatu kemaslahatan, yaitu mendidik orang tersebut. Jadi, jika boikot tidak lagi memberi dia pelajaran, namun malah menambah kesesatannya, maka dalam kondisi seperti ini, boikot tidaklah tepat dan pas untuk diterapkan. Dengan demikian, tidaklah tepat meniru metode yang digunakan oleh para ulama terdahulu pada hari ini, sebab mereka (para ulama terdahulu, pent.) dapat melakukan demikian dikarenakan posisi dan kekuatan yang mereka miliki dan adanya kemampuan untuk menanggulangi (kemaksiatan ataupun kebid’ahan, pent.).
Saat ini, lihatlah bagaimana keadaan kaum muslimin kini… mereka lemah dalam segala hal, tidak hanya dari sektor pemerintahan namun juga dari segi individunya. Keadaan ini, sebagaimana yang telah digambarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam ketika beliau bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing sebagaimana permulaannya, maka berbahagialah orang-orang yang asing (ghurobaa’)”, beliau ditanya, “siapakah ghuroba’ itu wahai Rasulullah?”, beliau menjawab, “mereka adalah orang-orang yang shalih di tengah-tengah orang banyak, orang-orang yang menyelisihi mereka lebih banyak daripada yang mengikuti mereka." (HR Muslim).
Jadi, jika kita membuka pintu pemboikotan dan mudah menvonis manusia sebagai mubtadi’, maka sebaiknya kita pergi dan menyepi di gunung-gunung. Karena yang wajib bagi kita sekarang adalah berdakwah mengajak ke jalan Rabb kita dengan cara yang hikmah dan mau`idhoh (pelajaran) yang baik serta jidal (berdiskusi) dengan mereka dengan cara yang lebih baik.

Penanya : Untuk melengkapi manfaat dari pembahasan kita ini, yaitu pembahasan yang berkaitan dengan sejumlah pertanyaan yang telah diajukan hari ini, saya akan menyebutkan tentang ucapan mereka (para pemuda yang ghuluw, pent.) ketika kami dinasehati bahwa kami tidak seharusnya bertarahum terhadap mereka (para imam yang disebutkan di pertanyaan pertama, pent.), tarahum terhadap mereka tidak wajib namun hanya suatu hal yang mubah (diperbolehkan). Kami tidak mengharamkan tarahum terhadap mereka. Hanya saja kami menghindari bertarahum terhadap mereka dalam rangka untuk menjauhi segala bentuk pujian atau tazkiyah terhadap ahlul bid’ah.
Lalu, tentang orang-orang yang tidak kami nyatakan sebagai ahlul bid’ah, kami hanyalah tidak memuji mereka dan menyebut mereka sebagai imam atau ulama terkemuka. Sebagai contoh jika ada sebuah perkataan disandarkan kepada an-Nawawi, maka kami tidak mengatakan “imam Nawawi berkata”… atau bahkan mereka (para pemuda yang ghuluw tadi, pent.) menghindari dari mengambil riwayat dari beliau atau menukil ucapan beliau ataupun bahkan menisbatkan suatu pernyataan kepada beliau.
Beberapa ikhwan meriwayatkan dari riwayat yang berasal dari orang-orang ini, dan dikatakan kepadanya, “bagaimana bisa Anda meriwayatkan dari orang-orang ini? Orang yang terakhir disebutkan tidaklah sama dengan orang yang pertama (disebutkan di dalam pertanyaan pertama tadi, pent.) seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi, tapi (mereka) semisal Sayyid Quthb atau Muhammad Quthb”. Mereka berkata, “Bagaimana bisa Anda mengambil riwayat dari orang-orang ini padahal Anda telah tahu secara pasti bahwa mereka ini bukanlah salafiyin? Jadi… Anda sebagai seorang salafiy, apabila Anda turut mengambil riwayat dari mereka, maka Anda telah memuji mereka dan memberikan tazkiyah kepada orang-orang yang bukan salafiyin. Hal ini merupakan cara yang menyebabkan para pemuda yang masih baru (belajar) menjadi bingung dan tertipu mengenai orang-orang ini, atau mungkin dapat menyebabkan para pemuda ini menjadi seperti mereka di dalam kebid’ahan dan penyimpangan mereka serta jauh dari manhaj yang haq!!!”
Bagaimana komentar Anda –wahai Syaikh terhadap pernyataan ini???

Syaikh : Saya tidak yakin bahwa ini adalah maksud mereka, ini yang pertama. Yang kedua, jika ini memang benar maksud mereka, (maka aku tidak percaya) bahwa ini adalah ushlub (cara) yang diterima di dalam mentarbiyah umat atau menyadarkan mereka. Orang-orang yang Anda sebutkan ini, apakah mereka membaca Fathul Bari’ atau tidak?? Jika mereka membacanya maka mereka telah salah, namun jika mereka mengatakan, “kami tidak membacanya” maka dari manakah mereka akan mendapatkan pemahaman tentang Shahih al-Bukhari??? Baik itu syarh (penjelasan) mengenai fikih, perbedaan pendapat, ilmu mustholah-nya dengan seluk beluknya baik dari segi istilah ataupun pemahamannya… mereka tidak akan menemukan seorang pensyarh Shahih al-Bukhari di manapun di dunia ini sebagai salafiy menurut definisi yang mereka miliki. Sekalipun ada, itu hanyalah syarh singkat tentangnya.
Karena “samudera ilmu yang luas” (al-Baari`) ini membuka (fath) bagi penulis Fathul Bari’, dan tidaklah ditemukan suatu buku apapun yang sepadan dengannya (Fathul Bari`). Dengan demikian, mereka bakal rugi dan kehilangan sebagian besar ilmu, apabila mereka memaksudkan untuk mentahdzir (memperingatkan) umat supaya mau menjauhinya, yang mana hal ini menyebabkan mereka tidak dapat mengambil manfaat dari penjelasan para a`immah dan ulama’ yang besar ini, sehingga mereka telah kehilangan ilmu. Padahal sangat mungkin bagi mereka untuk menghimpun perkara yang benar dan menghindari perkara yang berbahaya atau menyimpang darinya, sebagaimana cara yang ditempuh oleh para ulama.
Tak ada satupun ulama setelah masa Ibnu Hajar al-Asqolani atau an-Nawawi yang dapat memahami Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tanpa beristifadah (memetik faidah) dari Syarh mereka berdua. Para ulama banyak yang ber¬istifadah dari kedua buku kedua ulama besar ini pada sebagian besar permasalahan, padahal (mereka tahu) keduanya terpengaruh pemahaman Asy’ariyah dan menyelisihi manhaj as-Salaf ash-Shalih dalam hal ini. Namun mereka (para ulama tersebut) dapat mengambil ilmu dari kedua buku ini dengan cara mengambil ilmunya yang benar dan bermanfaat dan meninggalkan yang salah. Saya khawatir akan ucapan-ucapan mereka (para pemuda yang ghuluw, pent.) –yang telah disebutkan tadi- bahwa ada suatu tahdzir untuk mengambil manfaat dari buku-buku mereka, yang mana hal ini adalah suatu kerugian yang sangat besar sekali…
Jika mereka mengatakan, “tidak, kami juga beristifadah dari buku-buku mereka, kami membacanya dan mempelajarinya!”, kalau begitu, apa manfaat manhaj mereka tadi? Yang mana mereka melarang bertarahum terhadap para ulama ini, padahal para ulama ini adalah jelas-jelas muslim sebagaimana yang telah kami utarakan di awal pembahasan tadi. Lebih jauh lagi, apa manfaatnya ucapan mereka, “kami tidak melarang tarahum terhadap para ulama ini namun hanya saja kami tidak mau melakukannya”. Mengapa? “Karena mereka melakukan kebid’ahan.”
Padahal telah kami paparkan di muka tadi, bahwa tidaklah setiap orang yang membuat suatu kebid’ahan maka dengan serta merta ia dianggap mubtadi’ dan tidak pula setiap orang yang melakukan perbuatan kufur dengan serta merta ia menjadi kafir. Bagi orang tersebut (para pelaku bid’ah), kebid’ahan adalah suatu hal yang masih terselubungi dengan syubuhat (kesamaran) dan lainnya, kekufuran juga masih syubuhat atas mereka. Oleh karena itu, perbuatan ini bukanlah suatu perbuatan yang jelas bid’ah atau kufur (di mata mereka). Dengan demikian, menyebut mereka begitu (mubtadi’ atau kafir) sebagai bentuk pencegahan tidaklah bermanfaat.
Selanjutnya, wahai ikhwan salafiyin –yang kholafiy- , apakah para ulama yang kita mewarisi dakwah sholihah ini dari mereka, apakah begini ini sikap mereka terhadap ulama?!! Ataukah ini merupakan sikapnya jama’ah baru yang mengklaim sebagai salafiyin?! Yang benar adalah kebalikannya! Mereka seharusnya seperti para salaf (pendahulu) kita di dalam menempuh dakwah yang shalihah ini.

Penanya : Beberapa orang mengatakan bahwa siapa saja yang melakukan bid’ah mukaffirah maka ia keluar dari lingkaran ahlus sunnah dan siapa saja yang melakukan bid’ah mufassiqoh, maka ia tidak keluar dari lingkaran ahlus sunnah, walaupun hujjah telah ditegakkan atasnya dan orang itu masih tetap bersikeras melanjutkan kebid’ahannya. Apakah orang yang demikian ini masih dianggap sebagai pengikut ahlus sunnah?

Syaikh : Apa maksudnya bid’ah mukaffirah dan bid’ah ghoyr mukaffirah???

Penanya : Bid’ah mukaffirah adalah suatu bid’ah dimana seseorang yang mengucapkan suatu perkataan kufur, seperti mengatakan bahwa Alloh tidak beristiwa’ di atas Arsy-Nya atau perkataan yang semisal dengan itu. Adapun bid’ah mufassiqoh adalah seperti bid’ah-bid’ah di dalam ibadah, semisal maulid dan sebagainya…

Syaikh : Pernyataan ini tidak benar. Pernyataan ini berangkat dari ilmu kalaam (theologi). Pembagian antara bid’ah dalam hal ushul dan furu’ atau bid’ah dalam ahkam atau ibadah, adalah pembagian yang bid’ah. Bagaimana (menurut Anda) jika seandainya ada seseorang yang melaksanakan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam seperti (sholat) sunnah Fajr, namun dia melaksanakannya sebanyak empat raka’at. Termasuk manakah bid’ah ini diklasifikasikan? Bid’ah mufassiqoh-kah atau mukaffiroh-kah apabila ia membuat bid’ah empat raka’at dan ia tetap bersikeras melakukannya (setelah ditegakkan hujjah atasnya, pent.)???

Penanya : Berdasarkan penjelasan mereka, hal ini termasuk bid’ah mufassiqoh.

Syaikh : Ini adalah pernyataan yang bathil (salah). Di antara perkara-perkara yang diwarisi oleh para kholaf –generasi yang terkemudian dari salaf-, istilah salaf di sini yang kumaksudkan adalah makna yang berbeda dengan makna teknis yang telah diketahui diantara kita, adalah adanya taqsim (pembagian) antara kesalahan di dalam furu’ dan di dalam ushul. Suatu kesalahan di dalam furu’ dimaafkan sedangkan kesalahan di dalam ushul tidak termaafkan.
Ada sebuah hadits shahih yang telah ma’ruf (dikenal), yaitu : “Apabila seorang hakim memutuskan suatu hukum dan ia berijtihad dan apabila ijtihadnya benar maka baginya dua pahala, dan apabila salah maka baginya satu pahala.” Hadits ini (oleh mereka) difahami jika salahnya dalam masalah furu’, namun apabila salah dalam masalah ushul maka kesalahannya tak terampuni. Pembagian semacam ini tidak memiliki dasar, baik dari al-Qur’an, as-Sunnah maupun ucapan as-Salaf ash-Shalih. Yang ada di dalam ucapan para as-Salaf ash-Shalih adalah sebuah peringatan yang keras terhadap segala bentuk bid’ah secara umum, baik di dalam masalah aqidah maupun ibadah.
Telah kusebutkan tadi di awal, bahwa barangsiapa yang menuduh seorang muslim kafir, maka dirinya sendiri yang kafir (apabila tuduhannya tidak benar, pent.), dan telah saya tambahkan pula, bahwa barangsiapa yang menuduh seorang muslim sebagai mubtadi’ maka ia sendiri yang mubtadii’, karena pada hakikatnya, tidak ada perbedaan bagiku antara kekufuran dan kebid’ahan .
Apabila seorang muslim mulai melakukan kebid’ahan dan telah dijelaskan akan hakikat kebid’ahan yang ia amalkan namun ia masih bersikeras melakukannya –sebagaimana contoh yang telah kukemukakan sebelumnya- maka hal ini sama dengan seseorang yang mengingkari istiwa’-nya Alloh di atas Arsy atau mengingkari al-Qur’an adalah Kalamullah. Tidak ada bedanya antara yang tadi dengan yang ini sedikitpun, tidak secara positif dan tidak pula secara negatif. Jika secara positif, maka ia telah kufur dengan syarat yang telah disebutkan dan telah ditegakkan hujjah atasnya. Sedangkan jika secara negatif, maka tidak ada takfir (vonis kafir) –tidak dalam hal ini dan tidak pula dalam hal tersebut- kecuali dengan syarat yang telah disebutkan.
Kembali ke pembahasan, sesungguhnya mu’tazilah dan khowarij memiliki titik temu yang sama dalam beberapa penyimpangannya dan berselisih dalam beberapa hal lainnya. Contohnya, khowarij dan mu’tazilah sama-sama menyatakan al-Qur’an itu makhluk… namun, para muhadditsun (ulama ahli hadits) tidak ada satupun yang mengkafirkan khowarij. Jadi, bagaimana caranya kita menyatukan dalam benak kita bahwa orang yang mengingkari aqidah adalah kafir sedangkan orang yang melakukan kebid’ahan adalah fasiq?? Kita perhatikan, bahwa para imam ahli hadits meriwayatkan dari orang-orang khowarij dan mu’tazilah padahal mereka menyimpang dari aqidah yang shahih dalam beberapa perkara masalah. Mereka misalnya, mengatakan bahwa Kalamullah adalah makhluk, mereka juga mengingkari ru’yatullah (melihat Alloh) di akhirat kelak. Pengingkaran tersebut, dan pengingkaran mereka yang sebelumnya –berdasarkan definisi sebelumnya- layak untuk ditetapkan kepada mereka, yaitu kafir. Namun… tidaklah setiap orang yang terjerumus kepada kekufuran maka ia dengan serta merta menjadi kafir.
Bagaimana cara kita mengkompromikan ketika kita mendapati para imam ahli hadits dan imam salaf semisal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan (muridnya, pent.) Ibnul Qoyyim menvonis sesat kepada khowarij dan mu’tazilah, namun tidak menvonis mereka kafir?? Hal ini –menurut mereka- karena ada beberapa kemungkinan, yaitu : pertama, perkara tersebut penuh dengan syubuhat, dan yang kedua, hujjah belum sampai kepada mereka. Kita kembali kepada pokok permasalahan, taruhlah mereka adalah ahlul bid’ah… namun kita tidak tahu apakah mereka sengaja bermaksud melakukan bid’ah tersebut??? Dan apakah hujjah telah ditegakkan atas mereka?? Dan lain lain…
Inilah manhaj ulama di dalam menghukumi kesesatan mu’tazilah, kesesatan khowarij, kesesatan asy’ariyah dalam berbagai masalah, namun mereka semua tidak sampai mengkafirkan mereka, karena adanya kemungkinan yang telah kami sebutkan tadi. Hal ini berkisar pada dua hal, yaitu : Pertama, mereka tidak bermaksud membuat bid’ah dengan sengaja dan tanpa bermaksud menyelisihi sunnah. Kedua, kita tidak tahu apakah telah ditegakkan hujjah kepada mereka ataukah belum?, jadi hisab (perhitungan) mereka adalah kembali kepada Alloh, karena kita hanya menilai dari yang zhahir (tampak) bahwa mereka adalah kaum muslimin dan mati dalam keadaan Islam serta dikuburkan di pekuburan kaum muslimin.
Jadi… membedakan antara bid’ah mukaffiroh dan bid’ah mufassiqoh adalah : pertama, ini termasuk perbedaan istilah yang dikembangkan oleh ahli kalam, dan kedua, tidak ada dalil yang menunjukkan pembagian ini sama sekali.
Saya tutup pembicaraan ini dengan menyebutkan sebuah hadits dari Shahih al-Bukhari yang menunjukkan bahwa tidak setiap orang yang terjerumus kepada kekufuran maka dirinya menjadi kafir dengan serta merta. Diriwayatkan oleh dua sahabat besar Nabi, Abu Sa’id al-Khudri dan Hudzaifah bin al-Yaman –Radhiyallahu ‘anhuma- mereka berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :
“Dahulu pada zaman orang-orang sebelum kalian, ada seorang lelaki yang sedang sekarat, lalu ia mengumpulkan anak-anaknya di sekelilingnya. Ia berkata kepada mereka, “Bapak seperti apakah aku ini di mata kalian?” mereka menjawab, “sebaik-baik bapak”. Dia melanjutkan, “Sesungguhnya aku belum pernah berbuat kebajikan sekecil apapun, jika Alloh menakdirkanku maka Ia akan menyiksaku dengan siksa yang amat keras. Jika aku mati, bawalah mayatku dan bakarlah dengan api kemudian sebagian debunya hamparkan di atas lautan dan sebagian lagi biarkan diterpa angin.” Lalu diapun mati. Anak-anaknya kemudian membakarnya dan membiarkan separuh debunya diterpa angin dan separuhnya lagi dihamparkan di lautan. Alloh Azza wa Jalla lalu berfirman kepada debunya yang beterbangan di udara, “jadilah fulan” maka ia pun menjadi fulan. Alloh Azza wa Jalla lalu berfirman kepadanya, “hai hambaku, apa yang menyebabkanmu berbuat demikian?” ia menjawab, “Rabbku, sesungguhnya (Engkau telah tahu) aku melakukannya karena takut kepada-Mu.” Alloh berfirman lagi kepadanya, “pergilah, karena Aku telah mengampunimu.”
Ada sebuah pertanyaan, apakah lelaki itu kufur dengan ucapannya, “Apabila Alloh menakdirkanku…” ataukah ia tidak kufur? Iya, dia telah kufur, namun Alloh mengampuninya.
Kita telah tahu pula dari al-Qur’an al-Karim bahwa Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik dan akan mengampuni dosa selainnya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya . Bagaimana kita memahami hadits ini sebagai penerang makna yang jelas dari al-Qur’an? (Maknanya) yaitu bahwa Alloh takkan mengampuni dosa syirik yang disengaja. Bagaimana menurut Anda syarat (disengaja) ini? Ini benar. Namun apakah ada syarat ini di dalam ayat tadi? Tidak, tidak ada… lantas dari mana kita memperoleh (syarat) ini?? Ini dari syariat. Hal ini tadi diambil hanya dari satu buah hadits atau satu buah ayat saja, namun hal ini diambil dari kombinasi antara keduanya yang berkaitan dengan permasalahan.
Maka dari itu, bukan hanya dalam pembahasan fikih saja dibutuhkan kombinasi dari seluruh nash yang berkaitan hingga kita mengetahui mana nash yang nasikh dan yang mansukh, mana yang ‘am (umum) dari yang khash (khusus), mutlak dan muqoyyad, dan lain lain… Bahkan sebenarnya, hal ini lebih diperlukan di dalam masalah aqidah.
Ketika para ulama menjelaskan ayat, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik” , mereka biasanya tidak sampai sedetail ini di dalam memahaminya karena masalah ini cukup jelas bagi mereka sehingga tidak memerlukan lagi tafshil (detail) yang seperti ini. Namun ketika musykilah (problematika) dan perkara yang membingungkan muncul pada saat ini, maka diperlukan ulama yang alim yang menjelaskannya sebatas ilmu yang ia miliki. Jadi orang yang membuat permohonan ini (yang disebutkan di dalam hadits di atas, pent.) tidak membayangkan bahwa permohonannya tersebut mengandung kesalahan dan kesesatan yang tiada bandingannya. Ia meminta supaya dirinya dibakar dalam rangka untuk bersembunyi dari tuhannya, padahal Alloh Subhanahu berfirman : “ Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: "Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang Telah hancur luluh?" Katakanlah: "Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. dan dia Maha mengetahui tentang segala makhluk.” . Namun setelah itu tuhan kita mengampuninya. Mengapa? Karena kekufuran tidak merasuk ke dalam hati orang itu. Hal ini dikarenakan ia membayangkan dosa-dosanya dan rasa takutnya kepada Alloh apabila ia bertemu dengan-Nya, bahwa Alloh akan mengadzabnya dengan siksa yang amat pedih. Rasa takut dan kekhawatirannya membutakan dirinya dari aqidah yang shahih sehingga ia membuat permohonan tersebut. Dan hadits ini jelas (menunjukkan ampunan Alloh, pent.) dimana Alloh Ta’ala berfirman kepadanya, “Pergilah karena Aku telah mengampunimu”.
Tidak sepatutnya kita membayangkan bahwa Sayyid Quthb terjerumus kepada Wahdatul Wujud (Pantheisme) sebagaimana Ibnu ‘Arabi -misalnya-, bahwasanya dirinya, yakni Sayyid Quthb, bermaksud demikian dan hatinya terikat atasnya, sebagaimana Ibnu ‘Arabi yang telah menyesatkan jutaan kaum muslimin shufiyin dan lain lain. Mungkin… masih tertinggal pemahaman sufi yang terdetik di dalam benaknya atau terbesit di dalam hatinya ketika ia masih dipenjara, sedangkan dia tidak memiliki ilmu yang sempurna tentang hal ini. Kemudian ia menulis suatu pernyataan yang mana akulah orang pertama yang mengkritisinya.
Kita tidak bisa menghukuminya sebagai kafir, karena kita tidak tahu apakah kekufuran telah merasuk ke dalam hatinya atau hujjah (bukti) akan kesalahan tulisan atau pemikirannya telah dijelaskan padanya, terutama pada saat dirinya dipenjara. Aku tidak berfikir bahwa hal itulah masalahnya. Oleh karena itu, kita tidak bisa mengaitkan antara seorang muslim yang melakukan kekufuran dengan orang yang benar-benar kafir semenjak awalnya. Kita tidak mengaitkan dua hal ini sekaligus. Ini yang pertama. Dan tahdzir (peringatan) akan hal ini telah berulang-ulang. Dan tentu saja -yang kedua-, kita tidak membedakan antara bid’ah di dalam aqidah dan bid’ah di dalam ibadah, karena adakalanya keduanya merupakan kesesatan dan adakalanya merupakan kekufuran. Mungkin jawaban ini sudah cukup wahai Abu Abdurrahman…?

Penanya : Apakah memuji ahlul bid’ah semisal at-Turabi atau orang yang semisal dengannya dibolehkan, walaupun mereka mengklaim telah berkhidmat untuk Islam dan mereka berupaya di balik itu (untuk kemajuan Islam, pent.)??

Syaikh : Jawabannya berbeda sesuai dengan situasi dan kondisi. Apabila maksud pujian tersebut terhadap seorang muslim yang kita duga sebagai mubtadi’, dan kita tidaklah mengatakan dia (benar-benar) mubtadi’. Setelah muhadhoroh (ceramah) yang panjang ini, kita dapat membedakan antara dua hal ini ¬insya Alloh. Jika maksud pujian terhadapnya adalah dalam rangka difa’ (pembelaan) terhadap dirinya dari kaum kafir, maka hal ini adalah wajib. Namun apabila maksud pujian terhadapnya adalah untuk memperindah manhajnya dan mengajak manusia kepadanya, maka hal ini termasuk tadhlil (penyesatan) dan tidaklah diperbolehkan.

Penanya : Apakah benar dari yang kami dengar (dari Anda) bahwa meng¬¬hajr mubtadi’ pada zaman ini tidak dapat diimplementasikan?

Syaikh : Dia (penanya) bermaksud mengatakan bahwa praktek hajr tidak layak untuk diterapkan, apakah benar tidak layak diterapkan? Yang benar adalah praktek hajr memang tidak diterapkan karena mubtadi’, orang-orang fasik dan fajir (durhaka) mayoritas di zaman ini. Akan tetapi dia (penanya) ingin mengatakan tidak layak untuk diimplementasikan. Dan penanya seakan-akan memaksudkanku dengan pertanyaannya ataukah tidak memaksudkanku . Maka aku katakan, “iya” keadaannya adalah demikian, tidak layak untuk diterapkan. Saya telah mengatakannya dengan jelas tadi ketika aku membuat permisalan tentang perkataan Syaami (orang Syam) : “Kamu menutup (pintu masjid) maka aku tidak sholat.”

Penanya : Tapi (wahai syaikh), misalkan ada sebuah lingkungan, dan yang dominan di lingkungan ini adalah ahlus sunnah misalnya, kemudian ditemukan ada sekelompok orang yang berbuat bid’ah di dalam agama Alloh Azza wa Jalla, maka apakah (hajr) diterapkan ataukan tidak?

Syaikh : Apakah kelompok yang berbuat bid’ah itu berasal dari lingkungan itu juga??

Penanya : Iya benar, yaitu (mereka berada) di lingkungan yang kebenaran dominan di dalamnya, kemudian muncul kebatilan atau kebid’ahan, maka pada kondisi yang seperti ini, apakah (hajr) diterapkan atau tidak???

Syaikh : Yang wajib adalah kita harus menggunakan hikmah. Jika kelompok yang lebih kuat yang mayoritas meng¬hajr kelompok yang menyeleweng –kita kembalikan kepada pembahasan yang telah lalu- apakah hal ini akan memberikan manfaat pada kelompok yang berpegang pada kebenaran ataukah malah akan mencederai (memudharatkan)nya? Ini dari satu sisi. Kemudian dari sisi lain apakah hajr yang diterapkan oleh ath-Thaifah al-Manshurah bermanfaat bagi kelompok yang di¬hajr atau justru menimbulkan mudharat bagi mereka. Jawabannya telah lalu.
Tidaklah patut dalam permasalahan seperti ini kita mengambil sikap dengan hamasah (semangat) dan ‘athifah (perasaan) belaka, namun seharusnya dengan sikap hati-hati, tenang (tidak gegabah) dan penuh hikmah. Contohnya di sini adalah salah seorang dari mereka menyelisihi jama’ah, Apakah (lantas dikatakan) wahai orang yang memiliki ghirah Alloh, isolir dirinya?!!
Tidak! Namun bersikap lembutlah kepadanya, nasehati dia, tuntunlah dirinya, dan seterusnya… temanilah dirinya selama beberapa waktu, dan apabila sudah tidak bisa diharapkan lagi –ini yang pertama-, kemudian dikhawatirkan penyakitnya menular kepada Zaid, Bakr dan lainnya, maka pada keadaan seperti ini dia perlu diisolir (muqotho’ah) apabila diduga kuat bahwa muqotho’ah adalah obat yang terbaik, sebagaimana dikatakan, obat yang terakhir adalah kay .
Pada zaman ini, aku tidak menasehatkan atau menganjurkan untuk menggunakan hajr sebagai solusi karena mudharatnya lebih besar ketimbang manfaatnya. Dan dalil terbesar adalah fitnah yang sekarang ini terjadi di Hijaz. Mereka semua dipersatukan oleh dakwah tauhid, dakwah kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Namun, sebagian di antara mereka memiliki kegiatan khusus, baik dalam bidang politik atau dalam sejumlah pemikiran yang sebelumnya tidak dikenal dari seorang pun ulama, yang bisa jadi pemikiran tersebut kadang benar dan kadang salah. Maka kita tidak sabar untuk mendengar sesuatu yang baru, terutama apabila perkaranya adalah suatu yang tampak jelas oleh kita sebagai suatu kemungkaran, sehingga kita langsung begitu saja memeranginya.
Ini adalah suatu kesalahan wahai saudaraku… ini adalah kesalahan!!! Apa kau mengharap teman yang tak punya kesalahan sedikitpun? Namun apakah kayu gaharu dapat terbakar tanpa mengeluarkan asap???
Kami berangan-angan sekiranya Ikhwanul Muslimin hanya sama seperti kita dalam masalah tauhid, itu saja. Hanya sama dalam tauhid saja sehingga Anda bisa bersama mereka namun mereka tidak ridha bersama kita walaupun dalam masalah aqidah. Mereka menganggap bahwa menghidupkan khilafiyah hanya mencerai-beraikan barisan dan seterusnya… Mereka, saudara-saudara kita tersebut, menyempal dari mereka sebuah jama’ah atau mereka yang menyempal dari jama’ah –wallahu a’lam-, mereka itu (sebenarnya) bersama kita di atas jalan kita, yakni al-Qur’an, as-Sunnah dan di atas manhaj as-Salaf ash-Shalih. Hanya saja mereka membawa suatu pemikiran baru yang kenyataannya sebagiannya salah dan sebagiannya benar.
Lantas, mengapa kita sekarang menyebarkan di antara kita dan sebagian kita kepada sebagian yang lain, perpecahan dan tahazzub (berpartai-partai) dan ta’ashshub (fanatisme? Padahal dulu kita –ahlus sunnah- adalah satu kelompok, lalu kemudian menjadi dua kelompok dan kemudian menjadi tiga kelompok. Jadilah ahlus sunnah (dengan sebutan) Safariyyun , Sururiyyun dan seterusnya… Allohu Akbar!!! Yang memecah belah mereka hanyalah suatu perkara yang tidak layak untuk menjadi sebab perpecahan. Tidak ada perbedaan pada perkara-perkara besar yang tidak terbayangkan bahwa salafiyyun akan bertikai di dalamnya. Kita semua tahu dengan baik bahwa para sahabat berselisih di dalam beberapa permasalahan, namun manhaj mereka tetap satu!!!
Jadi, apabila ada sejumlah orang yang menyeleweng dari jama’ah ahlus sunnah atau ath-Tha’ifah al-Manshurah, maka hendaknya kita mensikapi mereka dengan lemah lembut dan halus wahai saudara, dan kita harus berupaya menjaga mereka agar senantiasa bersama jama’ah. Kita tidak meng¬hajr dan mengisolir (muqotho’ah) mereka, kecuali apabila kita khawatir akan suatu keburukan dari mereka. Namun kekhawatiran ini tidaklah muncul dan tampak begitu saja. Tidak sesederhana apabila ada seorang yang menampakkan sebuah pendapat yang menyelisihi pendapat jama’ah maka dengan serta merta kita langsung segera memboikotnya. Kita harus sabar tidak tergesa-gesa dan meneliti lebih dahulu, semoga Alloh memberi petunjuk kepada hatinya atau kemudian telah menjadi jelas atas kita bahwa mengisolir (muqotho’ah)-nya ternyata cara terbaik.

Penanya : Apakah ada hal lain yang diperlukan selain menegakkan hujjah kepada orang kafir agar dapat digolongkan sebagai kafir, atau kepada seorang mubtadi’ agar dapat digolongkan sebagai mubtadi’, atau maksiat, seperti meyakinkan atau menghilangkan syubhat (keragu-raguan)?

Syaikh : Tidak, hal ini tidak perlu. Namun apa yang diperlukan adalah ilmu. Karena dengan ilmulah hujjah dapat tegak. Dia (orang yang menegakkan hujjah, pent.) haruslah seorang pewaris nabi (ulama, ed.) dan bukan orang biasa di antara orang-orang yang bermacam-macam.

Penanya : Apakah jama’ah tabligh termasuk kelompok yang dibicarakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam? Apakah al-Ikhwan dan at-Tabligh termasuk diantara kelompok (yang selamat) yang nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengabarkannya kepada kita??

Syaikh : Tidak… tidak… al-Ikhwan al-Muslimun di dalam barisan mereka, terdapat anggota-anggotanya yang berasal dari berbagai macam kelompok. Diantara mereka ada yang syi’ah dan lain lain… oleh karena itu, tidaklah benar menyematkan kepada mereka label tunggal. Bahkan sesungguhnya kita katakan siapa saja di antara anggota-anggota mereka yang menggunakan manhaj yang menyelisihi manhaj (salaf), maka individu tersebut bukanlah termasuk al-Firqoh an-Najiyah (golongan yang selamat). Bahkan, ia termasuk golongan yang binasa. Salafiyyun sendiri… apa yang Anda fikirkan? Penilaian terhadap mereka juga dibuat pada tiap individunya masing-masing… (Selesai)

-OOO-OOO-


Sumber: abusalma.wordpress.com

0 komentar:

Agenda Harian

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,

b. Menunaikan shalat witir

c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)


2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh

” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “

“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ

“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ

“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ

” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki

b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid

b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ

“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran

b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media

c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib

b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)

c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat

d. Membaca dzikir sore

e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid

b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat

c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim

d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid

e. Dakwah melalui media atau lainnya

f. Melakukan mudzakarah

g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali

- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali

- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.


Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam

Jazaakillah

Sedikit revisi dari : http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/

Isi Blog

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.