Komisi Fatwa di Saudi Arabia pernah diajukan pertanyaan oleh seorang pegawai:
Dalam beberapa keadaan aku pernah keluar dari pekerjaanku di kantor untuk mengerjakan pekerjaan lain pada waktu yang khusus secara terus menerus tanpa ketahuan atasan. Sebagaimana teman-temanku biasa pula pulang kantor setengah jam sebelum waktu jam kerja berakhir. Aku yang biasa mengisikan absen mereka di mesin ketika berakhir jam kerja. Apa hukum melakukan semacam ini? Apa nasehat kalian kepada kami?
Jawaban:
Wajib bagi setiap pegawai untuk hadir di tempat kerja sesuai jadwal yang ditentukan. Walaupun ketika itu tidak ada pekerjaan apa-apa yang ia lakukan. Tidak boleh ia pulang sampai jam kerja berakhir, kecuali jika ada urusan mendesak yang dibolehkan dalam aturan. Tidak boleh pula seorang pegawai memanipulasi tanda tangan absen kehadiran dan pulang, karena ini adalah perbuatan yang tidak benar. Maka si penanya dan sahabat-sahabatnya tadi wajib bertaubat kepada Allah dan kembali melakukan hal yang wajib ia penuhi.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1630, pertanyaan ketiga (15/152).
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota.
Riyadh-KSA, 28 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (31/05/2011)
0 komentar:
Posting Komentar